Private Sub btnclk_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles btnclk.Click
MsgBox(“it’s me sora”)
End Sub
Private Sub btnclose_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles btnclose.Click
Me.Close()
End Sub
End Class
Prorgam KALKULATOR SEDERHANA
cal 'sora'
Public Class Form1
Dim b1, b2, h As Double
Private Sub btntambah_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles btntambah.Click
b1 = Val(TextBox1.Text) ‘untuk mengidentifikasikan angka yang dimasukkan pada textbox1
b2 = Val(TextBox2.Text) ‘untuk mengidentifikasikan angka yang dimasukkan pada textbox2
h = b1 + b2 ‘perhitungan antara variabel yang telah dideklarasikan
TextBox3.Text = Str(h) ‘hasil perhitungan yang akan ditampilkan pada textbox3
End Sub
Private Sub btnbagi_Click(ByVal sender As Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles btnbagi.Click
b1 = Val(TextBox1.Text)
b2 = Val(TextBox2.Text)
h = b1 / b2
TextBox3.Text = Str(h)
End Sub
Private Sub btnhapus_Click(ByVal sender As Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles btnhapus.Click
Me.TextBox1.Clear()
Me.TextBox2.Clear()
Me.TextBox3.Clear()
Me.TextBox1.Focus()
End Sub
Private Sub btnkali_Click(ByVal sender As Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles btnkali.Click
b1 = Val(TextBox1.Text)
b2 = Val(TextBox2.Text)
h = b1 * b2
TextBox3.Text = h
End Sub
BELAJAR CLASS
BUAT FORM
buat class ORANG_TUA
buat class ANAK_WANITA
buat class ANAK_PRIA
CODING
Langkah2:
Buat project baru “belajar class”
buat form nya 1 listbox, 1 button
buat class ORANG_TUA, ANAK_WANITA, ANAK_PRIA
klik 2 x di button
masukan kode :
Public Class Form1
Private Sub Button1_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Button1.Click
Dim Obj_W As New ANAK_WANITA
Dim Obj_P As New ANAK_PRIA
With Obj_W
.Nama_Bapak = “Tri”
.Nama_Ibu = “aijhai”
.Nama_Wanita = “aiueo”
.Usia_Wanita = “20″
End With
With Obj_P
.Nama_Pria = “yudis”
.Usia_Pria = “53″
End With
With ListBox1
.Items.Add(“Nama Ayah: ” & Obj_W.Nama_Bapak)
.Items.Add(“Nama Ibu: ” & Obj_W.Nama_Ibu)
.Items.Add(“Nama Wanita :” & Obj_W.Nama_Wanita)
.Items.Add(“Usia Wanita :” & Obj_W.Usia_Wanita)
.Items.Add(“Nama Pria :” & Obj_P.Nama_Pria)
.Items.Add(“Usia Pria :” & Obj_P.Usia_Pria)
End With
End Sub
End Class SCRIPT CLASS
Public Class ORANG_TUA
Private XBapak As String
Private XIbu As String
Public Property Nama_Bapak() As String
Get
Return XBapak
End Get
Set(ByVal value As String)
XBapak = value
End Set
End Property
Public Property Nama_Ibu() As String
Get
Return XIbu
End Get
Set(ByVal value As String)
XIbu = value
End Set
End Property
End Class
Public Class ANAK_WANITA
Inherits ORANG_TUA
Private XWanita As String
Private XUsia_W As Byte
Public Property Nama_Wanita() As String
Get
Return XWanita
End Get
Set(ByVal value As String)
XWanita = value
End Set
End Property
Public Property Usia_Wanita() As Byte
Get
Return XUsia_W
End Get
Set(ByVal value As Byte)
XUsia_W = value
End Set
End Property
End Class
Public Class ANAK_PRIA
Inherits ORANG_TUA
Private XPria As String
Private XUsia_P As Byte
Public Property Nama_Pria() As String
Get
Return XPria
End Get
Set(ByVal value As String)
XPria = value
End Set
End Property
Public Property Usia_Pria() As String
Get
Return XUsia_P
End Get
Set(ByVal value As String)
XUsia_P = value
End Set
End Property
End Class BIKIN STOPWATCH
siapin 3 button, 1 label, 1 timer (interval 100)
stopwach (vb.net sora7 blog)
Public Class Form1
Dim Mili, Sec, Min, hr As Integer
Dim Countr As Integer
Private Sub Form1_Load(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles MyBase.Load
Mili = 0
Sec = 0
Min = 0
hr = 0
End Sub
Private Sub Button1_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Button1.Click
Timer1.Enabled = True
End Sub
Private Sub Button2_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Button2.Click
Timer1.Enabled = False
End Sub
Private Sub Button3_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Button3.Click
Dim mYes_No As String = MsgBox(“Reset timer ?”, vbYesNo)
If mYes_No = vbYes Then
Mili = 0
Sec = 0
Min = 0
hr = 0
Label1.Text = “”
Timer1.Enabled = False
End If
End Sub
Private Sub Timer1_Tick(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Timer1.Tick
Dim Mili2, Sec2, Min2, hr2 As String
Countr = Countr + 1
Mili2 = Countr
If Countr = 10 Then
Sec = Sec + 1
Countr = 0
End If
If Sec = 60 Then
Min = Min + 1
Sec = 0
End If
If Min = 60 Then
hr = hr + 1
Min = 0
End If
Sec2 = Format(Val(Sec), “00″)
Min2 = Format(Val(Min), “00″)
hr2 = Format(Val(hr), “00″)
Label1.Text = hr2 & “:” & Min2 & “:” & Sec2 & “:” & Mili2
End Sub
Private Sub Label1_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Label1.Click
End Sub
End Class
tulisan saya ini yaitu menjelaskan apa iti organisasi formal.Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang
mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan
hubungan kerja yang rasiona
nah saya akan berikan contoh organisasi formal yang udah saya pelajari.
SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO)
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA PT
PLN (PERSERO)
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
adalah hak asasi yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa sejak kelahiran manusia di
muka bumi. Hak asasi selalu melekat dalam diri manusia seiring dengan
keberadaannya. Oleh karena itu senantiasa harus dijaga dan dihargai oleh
seluruh umat manusia. Penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) juga
termanifestasikan dalam kebebasan manusia untuk berkumpul bersama, mengeluarkan
pendapat yang dilandasi oleh semangat saling menghargai, saling membantu dan
tolong menolong. Hal tersebut merupakan kenyataan yang melekat pada setiap
orang sebagai mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri-sendiri baik dalam
aktualisasi diri maupun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun
spiritual.
Hubungan Antar Manusia memberikan
kesempatan kepada setiap manusia untuk dapat senantiasa memilih cara
penghidupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk di dalamnya hak atas
kehidupan yang layak melalui pekerjaan yang dilakukan secara profesional dalam
suatu perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperluka~ suatu wadah
bersama yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
Pegawai PT PLN (Persero) sebagai
komponen bangsa yang tidak dapat dipisahkan, bertekad bersama-sama dengan
komponen bangsa lainnya berusaha mencapai citacita Iuhur Bangsa Indonesia yang
diwujudkan dalam kehidupan hubungan industrial melalui pekerjaan untuk memenuhi
kesejahteraan pribadi dan keluarganya dengan senantiasa menciptakan kenyamanan
dalam bekerja dan keamanan berproduksi yang merupakan syarat awal dalam
mengelola berbagai asset yang terdapat di perusahaan. Untuk itu Pegawai PT PLN
(Persero) akan senantiasa berusaha membangun wawasan yang bersendikan nilai dan
jiwa profesionalisme yang jujur, adil, demokratis dan bertanggung jawab dalam
mengemban amanah untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat luas.
Untuk mencapai tujuan tersebut di
atas, Pegawai PT PLN (Persero) secara bersama-sama membentuk wadah organisasi
serikat pekerja PT PLN (Persero) yang· ditetapkan dalam Anggaran Dasar sebagai
berikut:
BAB I
NAMA,WAKTU,DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini adalah organisasi
serikat pekerja yang bemama SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO) disingkat SP-PLN.
Pasal 2
SAAT PERMULAAN DAN
LAMANYA BERDIRI
Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
didirikan pada tanggal 18 Agustus 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Pusat Organisasi Serikat Pekerja
PT PLN (Persero) berkedudukan di Jakarta, Jalan Trunojoyo, Blok M I/135 Jakarta
Selatan dan Anggotanya berada di seluruh wilayah Republik Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
A S A S
Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
T U J U A N
(1). Terciptanya Anggota Serikat
Pekerja PT PLN (Persero) yang profesional dan bertanggung jawab dalam
mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang adil, makmur dan
sejahtera.
(2). Meningkatnya kesejahteraan
Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan keluarganya baik jasmani maupun
rohani.
(3). Terciptanya suasana yang
kondusif dalam sistem industrial di perusahaan demi terwujudnya suasana yang
nyaman dan aman dalam bekerja dalam berproduksi serta bebas dari praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
(4). Terbinanya sikap solidaritas
sesama Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persem) untuk melindungi dan
memperjuangkan hak para Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero).
(5). Terciptanya motivasi kerja
serta dipahaminya kewajiban yang harus dilakukan dan ditegakkannya disiplin
sebagai kontribusi untuk meningkatkan kemajuan perusahaan.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan Serikat Pekerja PT PLN
(Persero) berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah
Besar.
BAB IV
BENTUK, SIFAT DAN
FUNGSI
Pasal 7
B E N T U K
Organisasi ini berbentuk Serikat
Pekerja
Pasal 8
S I F A T
Organisasi ini bersifat
independen, mandiri, demokratis, bebas, bertanggung jawab dan tidak berafiliasi
dengan partai politik atau golongan yang berdasarkan ras, agama, dan suku.
Pasal 9
F U N G S I
Organisasi ini berfungsi sebagai
pembina, pendamping, pelopor dan pembela kepentingan Anggota Serikat Pekerja PT
PLN (Persero) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kemajuan
perusahaan.
BAB V
Pasal 10
K E G I A T A N
Berdasarkan tujuan, sifat dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 dan dan Pasal 9
Anggaran dasar ini, Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menjalankan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Melakukan pembinaan kepada
Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) untuk . meningkatkan kualitas
kepribadian yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki kemampuan
profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan.
Melakukan upaya pembinaan dan
sebagai pendamping serta pembela terhadap para P.nggota Serikat Pekerja PT PLN
(Persero) dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
Berperan aktif di bidang
ketenagakerjaan dalam usahausaha pembelaan terhadap hak para Anggota Serikat
Pekerja PT PLN (Persero) seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia .
Mempelopori pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dapat digunakan oleh para Anggota Serikat
Pekerja PT PLN (Persero) dalam upaya meningkatkan kinerja perusahaan agar
menjadi Perusahaan kelas Dunia
Melaksanakan hubungan industrial
Pancasila dan berperan sebagai mitra perusahaan dalam upaya-upaya peningkatan
kinerja perusahaan dengan memperhatikan kepentingan Anggota Serikat Pekerja PT
PLN (Persero) dan perusahaan secara seimbang, selaras dan serasi.
BAB VI
Pasal 11
A T R I B U T
Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
mempunyai lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VII
Pasal 12
KEANGGOTAAN
(1). Anggota Serikat Pekerja PT
PLN (Persero) adalah seluruh karyawan PT PLN (Persero) baik di Kantor Pusat
maupun di semua Unit PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia
(2). Keanggotaan Serikat Pekerja
PT PLN (Persero) diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pasal 13
KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA
Anggota biasa dan anggota luar
biasa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mempunyai kewajiban dan hak yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Pasal 14
PERANGKAT ORGANISASI
DAN KEDUDUKAN
Perangkat organisasi Serikat
Pekerja PT PLN (Persero) terdiri dari :
1. Musyawarah Besar, disingkat
(MUBES)
2. Musyawarah Besar Luar
Biasa, disingkat MUBESLUB
3. Majelis Permusyawaratan
Serikat Pekerja, disingkat MP- SP
4. Dewan Pengurus yang
disebut Dewan Pimpinan
Pasal 15
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN SERIKAT PEKERJA
Majelis Permusyawaratan Serikat
Pekerja merupakan forum musyawarah tokoh-tokoh Pegawai PT PLN (Persero) yang
mewakili unit-unit Pembangunan, Pembangkitan, Penyaluran, Transmisi dan
Pengatur Beban, Distribusi, Wilayah, Kantor Pusat, Unit Penunjang.
Pasal 16
Tugas dan fungsi Majelis
Permusyawaratan Organisasi adalah sebagai berikut :
1. Memberikan pokok-pokok
pikiran demi kelancaran Program Umum Organisasi hasil Musyawarah Besar
2. Memberikan penilaian
dalam bentuk saran atau pertimbangan kepada Dewan Pimpinan baik diminta maupun
tidak.
3. Memberikan laporan atas
pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Musyawarah Besar.
Pasal 17
(1). Majelis Permusyawaratan
Serikat Pekerja berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(2). Majelis Permusyawaratan
Serikat Pekerja tidak mempunyai hubungan vertikal dengan Dewan Pimpinan.
Pasal 18
DEWAN PIMPINAN
Kepengurusan Serikat Pekerja PT
PLN (Persero) diatur sebagai berikut :
1. Pengurus Serikat Pekerja PT
PLN (Persero) Tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat yang disingkat DPP, berkedudukan
di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
2. Pengurus Sertkat Pekerja PT
PLN (Persero) Tingkat Daerah disebut Dewan Pimpinan Daerah yang disingkat DPD,
berkedudukan di Ibu Kota Propinsi atau disuatu daerah dimana terdapat unit PLN
setingkat Wilayah, Distribusi, Kitlur, P38, Proyek Induk, Kantor Pusat, Unit
Penunjang.
3. Pengurus Serikat Pekerja PT
PLN (Persero) Tingkat Cabang disebut Dewan Pimpinan Cabang yang disingkat DPC,
berkedudukan di Ibu Kota, Ibu Kota Propinsi, Ibu kota Kabupaten/Kotamadya/Kota
Administratip/ Kabupaten Administratip atau disuatu daerah dimana terdapat unit
PLN setingkat Cabang, Sektor, UPD UPB, Proyek, Udiklat, Kantor Induk seperti
Kantor Wilayah. Kantor Distribusi, Kantor Kitlur, Kantor P3B,Kantor Proyek
Induk..
4. Pengurus Serikat Pekerja
PT PLN (Persero) Tingkat Anak Cabang disebut Dewan Pimpinan Anak Cabang yang
disingkat DPANCAB, berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten, Kota Administratip, Ibu
Kota Kecamatan atau disuatu daerah dimana terdapat unit PLN setingkat Ranting,
.Rayon, Pusat-pusat Listrik, Transmisi, Gardu Induk dan Kantor Cabang/Sektor
dan setingkat.
5. Dewan Pimpinan mempunyai
hubungan vertikal dari pusat sampai dengan anak cabang.
6. Masa bakti kepengurusan SP-PLN
adalah 4 (empat ) tahun
Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga SP-PLN
BAB X
MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 20
Forum pengambilan keputusan
organisasi meliputi :
1. Musyawarah
a) Musyawarah Besar,
disingkat MUBES
b) Musyawarah Besar Luar
Biasa, disingkat MUBESLUB
c) Musyawarah Pimpinan
Paripuma, disingkat MUSPIM
d) Rapat Kerja Nasional,
disingkat RAKERNAS
e) Rapat Pleno Dewan
Pimpinan Pusat, disingkat RAPIM-DPP
f) Musyawarah Daerah,
disingkat MUSDA
g) Rapat Kerja Daerah,
disingkat RAKERDA
h) Rapat Pleno Dewan Pimpinan
Daerah, disingkat RAPIM-DPD
i) Musyawarah Cabang, disingkat
MUSCAB
j) Rapat Pleno Dewan Pimpinan
Cabang, disingkat RAPIM-DPC
k) Musyawarah Anak Cabang,
disingkat MUSANCAB
l) Rapat Pleno Dewan Pimpinan
Anak Cabang, disingkat RAPIM-DPANCAB
2. Rapat-rapat lain meliputi :
a) Rapat Mejelis Permusyawaratan
Serikat Pekerja, disingkat Rapat MP-SP
b) Rapat Harian Dewan
Pimpinan
Pasal 21
Tugas dan fungsi forum
pengambilan keputusan dan rapat-rap lain di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
QUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
Q U O R U M
(1). Musyawarah dan rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila
dihadiri oleh lebih 1/2 (setengah) jumlah utusan.
(2). Pengambilan keputusan pada
dasamya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 23
Keuangan organisasi diperoleh
dari :
1. Iuran anggota
2. Bantuan yang tidak
mengikat
3. Usaha-usaha tain yang
sah.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGGARAN
DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar diatur
sebagai berikut :
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan pada Musyawarah Besar.
2. Musyawarah sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah utusan dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah yang hadir.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal25
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan dalam Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud
itu, dengan ketentuan telah memenuhi quorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat 2 Anggaran Dasar ini.
Pasal 26
Kekayaan organisasi setelah
organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut dalam musyawarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 Anggaran Dasar ini.
BAB XV
P E N U T U P
Pasal 27
(1). Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Dasa akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga
(2). Anggaran Dasar ini berlaku
terhitung mulai tanc ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r
t a
Pada Tanggal : 19
Agustus 1999
MUSYAWARAH BESAR PENDIRIAN
ORGANISASI SERIKI PEKERJA
PT PLN (PERSERO)
K E T U A,
Ir. HASRIN HUTABARAT
SEKRETARIS
Ir. UDIBOWO CIPTOMULYO
ANGGOTA
Ir. MISBACHUL MUNIR
ANGGOTA
Ir. MULYO ADJI
ANGGOTA
SAID PELU, SH
SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA PT
PLN (PERSERO)
BAB I
KEGIATAN
Pasal 1
1.Kegiatan utama yang dilaksanakan Serikat Pekerja
PT PLN (Persero) sebagai organisasi serikat pekerja harus diarahkan pada suatu
pemahaman bahwa sumberdaya manusia memiliki peran yang sangat strategis pada
perusahaan dalam meningkatkan kinerja perusaha~n dan produktivitas. Melalui
pemahaman tersebut. maka di perusahaan perlu diciptakan suasana kerja yang
kondusif sehingga dapat diwujudkan suatu hubungan sinergi antara pegawai dan
manajemen melalui hubungan industrial yang serasi, selaras, dan seimbang.
2.Untuk mewujudkan hal tersebut di atas,
dipertukan suatu organisasi yang kuat, mandiri, demokratis dan didukung dengan
sistem manajemen yang profesional, sehingga dapat berperan sesuai dengan
fungsinya.
3.Kegiatan-kegiatan utama yang harus dilakukan
antara lain adalah sebagai berikut:
a)Pemantapan konsolidasi organisasi yang
meliputi konsolidasi program, struktur dan manajemen organisasi serta
personalia;
b)Pengembangan organisasi dan keanggotaan melalui
implementasi peran organisasi sebagai wadah pemersatu dan wadah perjuangan
aspirasi Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) serta mitra manajemen dalam
mewujudkan hubungan industrial yang selaras, serasi dan seimbang;
c)Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Anggota
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) melalui peningkatan profesionalisme dan
produktivitas kerja;
d)Melakukanpembinaan anggota dalam rangka memahami
kewajiban dan haknya sebagai pegawai dalam suatu perusahaan serta membela
Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dalam penyelesaian masalah hubungan
industrial.
e)Turut menyukseskan pelaksanaan kebijakan manajemen
yang mengarah pada kepentingan masyarakat, perusahaan dan pegawai secara
seimbang dan proporsional dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan
dan pendapatan bagi seluruh rakyat serta pelaksanaan keadilan sosial secara
menyeluruh.
f)Bersama-sama dengan manajemen melakukan
musyawarah dalam menyusun Kesepakatan Kerja Bersama yang memuat kewajiban dan
hak serta syarat - syarat kerja di bidang ketenagakerjaan dengan paradigma
berpikir obyektif rasional.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 2
Atribut Organisasi yang meliputi
lambang, bendera, jaket, vandel dan identitas organisasi lainya serta lagu mars
dan hymne organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi yang menggambarkan
persatuan dan kesatuan, tujuan, asas organisasi serta proses produksi yang
berjalan terus menerus.
BAB III
SYARAT-SYARAT
KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1)Angota
Biasa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) adalah Pegawai PT PLN (Persero) yang
telah mendaftarkan diri.
(2)Anggota
Luar 8iasa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) adalah Pensiunan Pegawai dan Tenaga
Kerja lainnya yang berada di lingkungan PT PLN (Persero) yang telah
mendaftarkan diri.
Pasal 4
(1). Persyaratan Anggota
Biasa adalah sebagai berikut :
a)Pegawai PT PLN (Persero) dan mendaftarkan diri
menjadi anggota.
b)Menaati Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga
serta Peraturan Organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero).
c)Bersedia berpartisipasi aktif dalam setiap
kegiatan organisasi.
(2). Persyaratan Anggota
Luar Biasa adalah sebagai berikut :
a)Berstatus sebagai Pensiunan Pegawai PT
PLN (Persero) atau Tenaga Kerja lainnya yang berada di lingkungan PT PLN
(Persero)
b)Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Serikat Pekerja PT PLN
(Persero).
c)Mendaftarkan diri sebagai Anggota Luar Biasa.
d)Mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus.
(3). Pengaturan
syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini
akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
(1). Tunduk dan taat terhadap
Anggaran DasarlAnggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
(2). Mendukung serta menyukseskan
seluruh pelaksana program kerja organisasi.
(3). Membayar luran Anggota yang
ditetapkan dalam Peratur Organisasi.
Pasal 6
HAK ANGGOTA
Anggota Biasa mempunyai hak-hak
sebagai berikut:
1. Memperoleh perlakukan
yang sama dari dan untuk organisasi;
2. Menyampaikan pendapat dan
mengajukan usul atau saran.
3. Mengusulkan dan diusulkan
serta memilih dan dipilit menjadi Dewan Pengurus, kecuali bagi anggota
biasa yang karena jabatannya di perusahaan dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan;
4. Memperoleh pendidikan dan
pembinaan dari organisasi;
5. Mengikuti segala
aktifitas yang diselenggarakan oleh organisasi;
6. Memperoleh perlindungan,
pendampingan, hantuan dan pembelaan dari organisasi dalam menghadapi persoalan
ketenagakerjaan yang menyangkut diri anggota yang bersangkutan baik secara
pemrangan atau kelompok;
7. Membela diri dalam hal
sanksi organisasi.
Pasal 7
Anggota yang karena jabatannya di
perusahaan tidak dapat diusulkan dan atau dipilih menjadi Dewan Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir 3 Anggaran Rumah Tangga ini, diatur
tersendiri dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 8
Anggota Luar Biasa mempunyai hak
untuk menyampaikan pendapat, usulan dan hak bicara.
BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 9
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1). Anggota Biasa dan Anggota
Luar Biasa berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan karena
tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
4. Pensiun (untuk Anggota
Biasa)
(2). Peraturan tentang
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Anggaran Rumah
Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
Pasal 10
PEMBERHENTIAN
PENGURUS
(1). Pengurus berhenti dari
jabatannya karena :
1.Meninggal Dunia
2.Mengundurkan diri
3.Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dan atau tidak memenuhi ketentuan sebagai pengurus.
(2). Perdturan tentang
pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 Anggaran
Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI
KOMPOSlSI DAN SUSUNAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN SERIKAT PEKERJA
Pasal 11
(1). Komposisi Majelis Permusyawaratan
Serikat Pekerja terdiri dari tokoh-tokoh Pegawai yang mewakili unsur unitunit
Pembangunan, Pembangkitan, Penyaluran, Pengatur Beban, Distribusi, Wilayah,
Unit Penunjang, Kantor Pusat dan Anak Perusahaan.
(2). Tokoh-tokoh Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Pasal ini harus mendapat rekomendasi dari
Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 12
Susunan Majelis Permusyawaratan
Serikat Pekerja terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil-wakil Sekretaris
5. Anggota-anggota sebanyak-banyaknya
28 orang.
Pasal 13
Mekanisme kerja dan rapat Majelis
Permusyawaratan Serikat Pekerja ditentukan oleh Majelis.
BAB VII
SUSUNAN DEWAN
PIMPINAN
Pasal 14
Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari
:
1. Ketua Umum
2. Ketua-ketua
sebanyak-banyaknya 7 orang
3. Sekretaris Jenderal
4. Wakil-wakil Sekretaris
Jenderal sebanyak-banyaknya 2 orang
5. Bendahara Umum
6. Wakil-Wakil Bendahara
Umum sebanyak-banyaknya 2 orang
7. Anggota
sebanyak-banyaknya 11 orang.
Pasal 15
Dewan Pimpinan Daerah terdiri
dari :
1. Ketua
2. Wakil-wakil Ketua
sebanyak-banyaknya 5 orang
3. Sekretaris
4. Wakil-wakil Sekretaris
sebanyak-banyaknya 2 orang
5. Bendahara
6. Wakil-Wakil Bendahara
sebanyak-banyaknya 2 orang
7. Anggota
sebanyak-banyaknya 5 orang.
Pasal 16
Dewan Pimpinan Cat~ang terdiri
dari :
1. Ketua
2. Wakil-wakil Ketua
sebanyak-banyaknya 3 orang
3. Sekretaris
4. Wakil-wakil Sekretaris
sebanyak-banyaknya 2 orang
5. Bendahara
6. Wakil-Wakil Bendahara
sebanyak-banyaknya 2 orang
7. Anggota sebanyak-banyaknya
5 orang.
Pasal 17
Dewan Pimpinan Anak Cabang
terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil
3. Sekrefaris
4. Bendahara
5. Anggota
sebanyak-banyaknya 3 orang.
Pasal 18
(i). Struktur organisasi Dewan
Pimpinan ditambah dengan perangkat organisasi yang diatur sebagai berikut:
a) Departemen-departemen
pada Dewan Pimpinan Pusat
b) Biro-biro pada Dewan
Pimpinan Daerah
c) Bidang-bidang pada Dewan
Pimpinan Cabang
d) Bagian-bagian pada Dewan
Pimpinan Anak Cabang
(2). Fembagian tugas Dewan
Pimpinan dan penetapan DepartemeNBirolBidangl8agian disesuaikan dengan
orientasi program organisasi, yaitu dengan memperhatikan aspek-aspek
organisasi, kesejahteraan anggota, hubungan industrial, pembinaan anggota.
sosial budaya dan pembinaan mental yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan
Organisasi.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 19
MUSYAWARAH BESAR
Tugas, fungsi dan waktu
Musyawarah Besar adalah sebagai berikut :
1. Memegang kekuasaan tertinggi
dalam organisasi
2. Mengevaluasi dan mengesahkan
laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN
(Persero) dan Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja
3. Menetapkan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Program Umum Organisasi dan menetapkan
kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.
4. Memilih dan mengesahkan Ketua
Umum/Ketua Formatur melalui pemilihan Iangsung.
5. Menyusun Dewan Pimpinan Pusat
dan Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja melalui sistem formatur.
6. Mengesahkan susunan Dewan
Pimpinan Pusat dan Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
7. Musyawarah Besar diadakan
setiap 4 (empat) tahun sekali.
Pasal 20
MUSYAWARAH BESAR LUAR
BIASA
Tugas dan fungsi Musyawarah Besar
Luar Biasa adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai wewenang dan
kekuasaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Anggaran Rumah
Tangga ini;
2. Diadakan apabila organisasi
mengalami keadaan yang sangat genting sehingga mengancam kelangsungan hidup
organisasi;
3. Dapat diadakan atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 21
MUSYAWARAH DAERAH
Tugas, fungsi dan waktu
Musyawarah Daerah adalah sebagai berikut :
1. Mengevaluasi dan mengesahkan
laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
2. Menetapkan Program Kerja
Daerah dalam rangka pelaksanaan Program Umum hasil Musyawarah Besar
3. . Memiiih dan mengesahkan
Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Ketua Formatur melalui pemilihan langsung.
4. Menyusun Dewan Pimpinan Daerah
melalui sistem formatur.
5. Mengesahkan susunan, Dewan
Pimpinan Daerah
6. Musyawarah Daerah
diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
Pasal 22
MUSYAWARAH CABANG
Tugas, fungsi dan waktu
Musyawarah Cabang adatah sebagai berikut :
1. Mengevaluasi dan mengesahkan
laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.
2. Menetapkan Rencana Kerja
Cabang dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Daerah hasil Musyawarah Daerah
3. Memilih dan mengesahkan Ketua
Dewan Pimpinan Cabang/Ketua Formatur melalui pemilihan langsung.
4. Menyusun Dewan Pimpinan Cabang
melalui sistem formatur.
5. Mengesahkan susunan Dewan
Pimpinan Cabang.
6. Musyawarah Cabang diadakan
setiap 4 (empat) tahun sekali.
Pasal 23
MUSYAWARAH ANAK
CABANG
Tugas, fungsi dan waktu
Musyawarah Anak Cabang adalah sebagai berikut :
1. Mengevaluasi dan
mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Anak Cabang.
2. Menetapkan Rencana
Kegiatan Anak Cabang dalam rangka pelaksanaan Rencana Kerja Cabang hasil
Musyawarah Cabang .
3. Memilih dan mengesahkan
Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang /Ketua Formatur melalui pemilihan langsung.
4. Menyusun Dewan Pimpinan
Anak Cabang melalui sistem formatur.
5. Mengesahkan susunan Dewan
Pimpinan Anak Cabang
6. Musyawarah Anak Cabang
diadakan setiap 4 (empat) taF sekali.
Pasal 24
RAPAT KERJA NASIONAL
Tugas, fungsi dan waktu Rapat
Kerja Nasional adalah sebagai berikut :
1. Menjabarkan Program Umum
Organisasi hasil Musyawarah Besar ke dalam bentuk Program Kerja;
2. Mengadakan evaluasi dan
penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja sebelumnya serta menetapkan
Program Kerja Kegiatan dan pelaksanaan selanjutnya;
3. Rapat Kerja Nasional
diadakan 2 (dua) kali atau sedikit-dikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua)
Musyawarah Besar .
Pasal 25
RAPAT KERJA DAERAH
Tugas, fungsi dan waktu Rapat
Kerja Daerah adalah sebaga berikut :
1. Menjabarkan Program Kerja
hasil Rakernas ke dalam bentuk Rencana Kegiatan Daerah;
2. Mengadakan evaluasi dan
penilaian terhadap pelaksanaan Rencana Kegiatan sebelumnya serta menetapkan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan selanjutnya;
3. Rapat Kerja Daerah diadakan 2
(dua) kali atau sedikitdikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah
Daerah
Pasal 26
RAPAT KERJA CABANG
Tugas, fungsi dan waktu Rapat
Kerja Cabang adalah sebagai berikut :
1. Menjabarkan Rencana
Kegiatan Daerah hasil Rapat Kerja Daerah ke dalam bentuk Rencana Kegiatan
Cabang;
2. Mengadakan evaluasi dan
penilaian terhadap pelaksanaan Rencana Kegiatan sebelumnya serta menetapkan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan selanjutnya;
3. Rapat Kerja Cabang
diadakan 2 (dua) kali atau sedikit-dikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua)
Musyawarah Cabang.
Pasal 27
RAPAT KERJA ANAK
CABANG
Tugas, fungsi dan waktu Rapat
Kerja Anak Cabang adalah sebagai berikut :
1. Menjabarkan Rencana
Kegiatan hasil Rapat Kerja Cabang ke dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Anak Cabang;
2. Mengadakan evaluasi dan
penilaian terhadap pelaksanaan Rencana Kegiatan sebelumnya serta menetapkan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan selanjutnya;
3. Rapat Kerja Anak Cabang
diadakan 2 (dua) kali atau sedikit-dikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua)
Musyawarah Anak Cabang.
Pasal 28
RAPAT-RAPAT DEWAN
PIMPINAN DAN RAPAT-RAPAT LAINNYA
Tugas dan fungsi Rapat-rapat
Dewan Pimpinan di semua tingkatan dan rapat-rapat lainnya diatur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB IX
PESERTA MUSYAWARAH BESAR
DAN RAPAT KERJA
Pasal 29
MUSYAWARAH BESAR
(1). Musyawarah Besar
dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;
(2). Peserta Musyawarah
Besar adalah :
a) Majelis Permusyawaratan
Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
b) Dewan Pimpinan Pusat
Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
c) Utusan Dewan Pimpinan
Daerah Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
(3). Peserta Musyawarah
Besar memiliki hak bicara dan hak suara
(4). Peninjau hanya memifiki
hak bicara
(5). Peninjau ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
Pasal 30
MUSYAWARAH BESAR LUAR
BIASA
Musyawarah Besar Luar Biasa
dihadiri oleh Peserta yang sama dengan Peserta Musyawarah Besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 31
MUSYAWARAH DAERAH
(1). Musyawarah Daerah
dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;
(2). Peserta Musyawarah Daerah
adalah :
· Dewan Pimpinan Pusat
Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
· Dewan Pimpinan Daerah
Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
· Utusan Dewan Pimpinan
Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
· Utusan Dewan Pimpinan Anak
Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
(3). Peserta Musyawarah Daerah
yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan
Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang memiliki hak bicara dan hak suara,
(4). Khusus dalam pemilihan
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah utusan Dewan Pimpinan Pusat hanya memiliki hak
bicara
(5). Peninjau hanya memiliki hak
bicara
(6). Peninjau ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
Pasal 32
MUSYAWARAH CABANG
(1). Musyawarah Cabang dihadiri
oleh Peserta dan Peninjau;
(2). Peserta Musyawarah Cabang
adalah :
a) Dewan Pimpinan Daerah
Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
b) Dewan Pimpinan Cabang
Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
c) Utusan Dewan Pimpinan Anak
Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
(3). Peserta memiiiki hak bicara
dan hak suara
(4). Khusus dalam pemilihan
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang, utusan Dewan Pimpinan Daerah hanya memiliki hak
bicara
(5). Peninjau hanya memiliki
hak bicara
(6). Peninjau ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
Pasal 33
MUSYAWARAH ANAK
CABANG
(1). Musyawarah Anak Cabang
dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;
(2). Peserta Musyawarah Anak
Cabang adalah :
a) Dewan Pimpinan Cabang
Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
b) Dewan Pimpinan Anak
Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
c) Perwakilan Pegawai
(3). Peserta memiliki hak bicara
dan hak suara
(4). Khusus dalam pemilihan
Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang, utusan Dewan Pimpinan Cabang hanya
memiliki hak bicara.
(5). Peninjau hanya memiliki hak
bicara. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang Serikat Pekerja PT
PLN (Persero)
Pasal 34
PESERTA RAPAT-RAPAT
LAINNYA
(1). Peserta Rapat-rapat Majelis
Permusyawaratan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Organisasi.
(2). Peserta rapat Majelis
Permusyawaratan Serikat Pekerja dan Dewan Pimpinan Pusat diatur bersamam-sama
oleh Majelis Permusyawatan Serikat Pekerja dan Dewan Pimpinan Pusat
(3). Peserta rapat-rapat Dewan
Pengurus lainnya ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
BAB X
K E U A N G A N
Pasal 35
(1 ). Iuran Anggota diatur dalam
Peraturan Organisasi
(2). Hal-hal yang menyangkut
pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi diatur dalam
Peraturan Organisasi.
(3). Khusus dalam
penyelenggaraan Musyawarah Besar/Musyawarah Daerah Musyawarah Cabang /
Musyawarah Anak Cabang, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus
dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk
kepentingan itu sesuai tingkatan organisasi.
BAB XI
TATA CARA PEtHILIHAN
DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 36
(1). Tata cara pemilihan
Pengu~us Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan
Dewan Pimpinan Anak Cabang serta persyaratan calon Ketua Umum/ Ketua formatur
diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang
dan Musyawarah Anak Cabang, sesuai tingkat organisasinya.
(2). Persyaratan
pengurus di setiap tingkatan organisasi ditetapkan dalam Peraturan
Organisasi.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 37
(1). Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
(2). Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Diteapkan di : J a k a r t a
Pada Tanggal : 19 Agustus
1999
MUSYAWARAH BESAR PENDIRIAN
ORGANISASI SERIKI PEKERJA
PT PLN (PERSERO)
K E T U A,
Ir. HASRIN HUTABARAT
SEKRETARIS
Ir. UDIBOWO CIPTOMULYO
ANGGOTA
Ir. MISBACHUL MUNIR
ANGGOTA
Ir. MULYO ADJI
ANGGOTA
SAID PELU, SH
nah dari bentuk organisasi diatas sudah jelas mengenai organisasi formal,sekarang saya akan menjelaskan bagaimana mereka melakukan organisasi tersebut.
menurut saya dalam organisasi ini perusahaan persero memiliki 34 pasal yang dimana pasal tersebut sangat berkaitan dengan pancasila dan uud 1945.
1.ketuhanan yang maha esa Hubungan Antar Manusia memberikan
kesempatan kepada setiap manusia untuk dapat senantiasa memilih cara
penghidupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk di dalamnya hak
atas
kehidupan yang layak melalui pekerjaan yang dilakukan secara profesional
dalam
suatu perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperluka~ suatu
wadah
bersama 2.kemanusiaan yang adil dan beradab 3.persatuan indonesa 4.kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5.keadilan sosial bagi seliuruh rakyat indonesia. dalam organisasi ini perusahaan tersebut bukan hanya memperjuangkan nasib perusahaan tapi seluruh rakyat indonesia dan karyawan bahkan jasmani dan rohani keluarga karyawan. dan susunan organisasinya sangat terstrukutur.
dalam tujuan dari perusahaan ini yang dimana bertujuan dalam
(1).
Terciptanya Anggota Serikat
Pekerja PT PLN (Persero) yang profesional dan bertanggung jawab dalam
mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang adil, makmur
dan
sejahtera.
(2). Meningkatnya kesejahteraan
Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan keluarganya baik jasmani
maupun
rohani.
(3). Terciptanya suasana yang
kondusif dalam sistem industrial di perusahaan demi terwujudnya suasana
yang
nyaman dan aman dalam bekerja dalam berproduksi serta bebas dari praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
(4).
Terbinanya sikap solidaritas
sesama Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persem) untuk melindungi dan
memperjuangkan hak para Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero).
(5).
Terciptanya motivasi kerja
serta dipahaminya kewajiban yang harus dilakukan dan ditegakkannya
disiplin
sebagai kontribusi untuk meningkatkan kemajuan perusahaan.
untuk organisai ini sangat jelas sudah mendukung kemajuan perusahaan tersebut dan menurut saya sudah sangat sempurna.
semoga ulisan saya ini sangat bermanfaat buat kalian yang mengunjungi blog saya ini.